
Penerimaan Pendaftaran Logo
Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) Politeknik Muhammad Dahlan menerima pendaftaran perlindungan logo melalui permohonan pendaftaran merek bagi dosen, mahasiswa, pelaku UMKM, dan masyarakat. Pendaftaran ini bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap logo yang digunakan sebagai identitas suatu produk, jasa, maupun badan usaha.
Melalui layanan ini, Sentra KI memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, pemeriksaan kelengkapan dokumen, penyusunan berkas permohonan, hingga proses pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendampingan dilakukan agar proses pendaftaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Politeknik Muhammad Dahlan mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat untuk mendaftarkan logo yang digunakan sebagai identitas usaha atau produk melalui mekanisme pendaftaran merek. Perlindungan hukum atas logo dapat membantu menjaga identitas usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing di dunia usaha.
